Intensitas penggunaan ponsel dan gawai lainnya oleh anak-anak dan remaja hampir
dipastikan saat ini sangat tinggi. Kondisi pandemi Covid-19 salah satu yang
menjadi pemicunya. Kebijakan
pemerintah yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terpaksa membuat anak-anak dan
remaja sejak dua tahun terakhir belajar dan kuliah dari rumah secara daring.
Tentunya akses terhadap dunia maya juga makin terbuka lebar bagi mereka.
Sudah bukan rahasia jika anak-anak pun kini punya beragam akun media sosial,
atau menggunakan berbagai aplikasi daring, serta menyaksikan berbagai konten
baik teks, gambar, maupun video yang tidak selalu baik. Muatan-muatan yang tidak layak untuk anak
antara lain pornografi, kekerasan, mistik, penipuan,
intimidasi, kabar bohong, dan terorisme kerap hadir di dunia maya.
Sayangnya, masih banyak orang tua, pengasuh, maupun pendidik yang masih
awam dengan apa yang sebenarnya terjadi di ranah dunia maya ini. Padahal tak
dipungkiri, banyak penelitian para ahli komunikasi maupun psikologi yang
menyatakan bahwa anak adalah peniru yang ulung, termasuk meniru apa yang ia
saksikan melalui daring di dunia maya.
Apalagi jika kita bicara ancaman dari kejahatan dunia maya yang mungkin
dulu saat kita muda, tidak pernah terbayangkan akan terjadi. Kejahatan dunia
maya atau cybercrime adalah perbuatan
yang dilakukan seseorang atau organisasi
daring dengan tujuan berbuat jahat atau mencelakakan orang lain dan
mengambil keuntungan pribadi secara tidak wajar.
Setidaknya ada 15 jenis kejahatan dunia maya (mungkin bisa bertambah)
yang akan saya bahas selama Ramadhan 1443 H kali ini, antara lain: fake news
(berita palsu), hate speech (ujaran kebencian), piracy or theft (pembajakan
atau pencurian), pornography (konten cabul), sexting(menyebarkan
pesan seks), stalking (penguntitan secara daring), cyberbullying (perundungan
dunia maya), cyber terrorism (terorisme melalui dunia maya), gromming
online (membujuk secara daring), hacking (meretas), phising (pecurian
identitas), fraud calls/surels (telpon atau surel palsu), gim
bermasalah, prostitusi daring,
dan dark web (web penjualan
illegal).
Wah, ada banyak juga ya, jenisnya! Namun, jangan khawatir. Saya akan
bahas satu persatu jenis kejahatan dunia maya itu, untuk Anda. InsyaAllah di
Ramadhan kali ini, saya akan berbagi mengenai modus dari masing-masing
kejahatan di dunia maya tersebut, terutama hal-hal yang perlu orang tua/pegasuh ketahui. Anda berminat
juga untuk mengetahuinya? Simak terus ya, tulisan saya di laman ini, semoga
bermanfaat!
*praktisi
literasi media dan perlindungan anak
* ilustrasi: https://id.pinterest.com/pin/595108538268374025/
*Ramadhan 1443 bersama Azimah Subagijo
Komentar
Posting Komentar